Kriminalitas
Lakukan Pemerasan Pakai Senjata Mainan, Warga Bantul Diringkus Aparat
Tersangka pemerasan mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut, lantaran saat itu ia sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Berbekal rekaman CCTV, jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku pemerasan.
KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan pemerasan terjadi pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 10.49.
Tersangka melakukan pemerasan di sebuah toko di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul.
Tersangka ialah LI (43), warga Banguntapan Bantul.
Untuk melancarkan, LI membawa senjata api mainan jenis revolver.
Baca juga: Modus Pemerasan, Gadis Cantik Ngajak Pria Kenalan Baru ke Kamar Kos Lalu Digerebek
Senjata tersebut ditodongkan kepada korban untuk menakut-nakuti.
"Tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang yang ada di kasir. Karena ketakutan, korban kemudian menyerahkan uang di kasir. Ada sekitar Rp15juta yang diberikan pada tersangka," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/03/2021).
Atas kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Beruntungnya aksi kejahatan tersangka terekam CCTV, sehingga membantu proses penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus pada Rabu (17/03/2021) di rumahnya.
Sekitar pukul 16.00 tersangka digelandang ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah pernah melakukan pemerasan juga sebelumnya, tetapi yang dulu pakai celurit. Kemudian melakukan pemerasan lagi dengan memakai senjata api mainan milik anaknya," terangnya.
Tersangka pemerasan, LI mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut.
Baca juga: Tak Tahan jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Ratusan Perajin Jamu di Cilacap Gelar Unjukrasa
Saat itu ia sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat itu sakit, kemudian tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Spontan begitu saja," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang turut diamankan adalah sepucuk replika senjata jenis revolver, satu jaket warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutupi senjata mainan, dan sepasang sepatu yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LI terpaksa harus mendekam ke penjara.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )