Kriminalitas

Ingin Buka Usaha, Warga Playen Nekat Gelapkan 4 Mobil di Bantul

Tak memiliki modal untuk usaha, warga Playen, Gunungkidul nekat menggelapkan mobil.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Tak memiliki modal untuk usaha, warga Playen, Gunungkidul nekat menggelapkan mobil.

Tak tanggung-tanggung, ada empat mobil yang digelapkan oleh tersangka berinisial RP (31) tersebut.

KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah merental mobil dengan pembayaran harian.

Mobil pertama dirental pada Sabtu (29/02/2020). 

Baca juga: Terlilit Utang Akibat Kalah Judi,  Pria Asal Cirebon Curi Mobil di Rumah Majikan

Tersangka kemudian merental mobil kembali pada Selasa (21/04/2020) dengan sistem pembayaran harian di daerah Bantul.

Tak berhenti di situ, tersangka merental mobil lagi pada Kamis (23/04/2020) dan Rabu (20/05/2021).

"Pembayaran keempat mobil tersebut awalnya lancar. Namun kemudian pada 01 Juli 2020 tersangka menghilang dan sudah tidak membayar lagi. Setelah itu korban melapor ke Polres Bantul," katanya, Jumat (19/03/2021).

Tersangka ternyata justru menggadaikan mobil-mobil rental tersebut.

Rencananya uang hasil gadai akan dimanfaatkan untuk membuka usaha.

Namun ternyata uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Demi Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga di Magelang Gelapkan Mobil Rental

"Uangnya digadai macam-macam, ada yang Rp15juta, ada yang digadai Rp30juta. Rencananya akan digunakan untuk membuka usaha AC," terangnya. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar barang bukti serah terima kendaraan mobil, sebuah BPKB, dan satu unit mobil pick up yang digadaikan. 

"Tiga yang lain masih kami cari. Karena mobil ini kan bergerak,"tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved