Nasional
MK Hari Ini Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 10 Wilayah, Berikut Daftarnya
Putusan sengketa pilkada di 10 wilayah di Indonesia akan dibacakan oleh majelis hakim Mahkaham Konstitusi pada Kamis (18/3/2021) hari ini
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Putusan sengketa pilkada di 10 wilayah di Indonesia akan dibacakan oleh majelis hakim Mahkaham Konstitusi pada Kamis (18/3/2021) hari ini.
Kesepuluh sengketa pilkada tersebut yakni Pilkada Belu, Pilkada Kotabaru, Pilkada Pesisir Barat, Pilkada Bandung.
Kemudian Pilkada Nias Selatan, Pilkada Malaka, Pilkada Teluk Wondama, Pilkada Samosir, Pilakda Karimun, Pilkada Sumbawa.
Adapun sidang yang disiarkan secara daring tersebut dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Hari ini sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 10 perkara," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan 32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak 58 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2019
Sidang sengketa Pilkada akan digelar hingga 22 Maret 20201.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.
Selain 10 perkara di atas, 22 perkara lainnya akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) dan Senin (22/3/2021).
MK memutuskan, 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)