Pemkot Tangerang Robohkan Tembok di Cileduk, Pembangun Berencana Dirikan Pagar Lagi, Ini Alasannya
Pemkot Tangerang Robohkan Tembok di Cileduk, Pembangun Berencana Dirikan Pagar Lagi, Ini Alasannya
Puing-puing tersebut diangkut dan dibuang ke sebuah lahan kosong di sisi utara gedung fitness tersebut.
Tampak beberapa petugas turut mendampingi prosesi pembongkaran tembok itu, seperti petugas Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Aparat melakukan pembongkaran setelah pihak yang membangun tembok itu tidak bersedia membongkar sendiri.
Asep, putra pemilik gedung itu mengaku bersyukur tembok sudah dihancurkan.
"Seneng banget, akhirnya Allah SWT menunjukkan jalan. Kalau seperti ini, jadinya bisa beraktifitas seperti dulu lagi," kata Asep.
Baca juga: Pakai Dua Alat Berat, Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Tembok yang Halangi Rumah Warga
Penjelasan pemerintah
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto sebelumnya menjelaskan, berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan.
Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding