Nasional

Dua Pejabat KKP Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dipanggil oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster

Editor: Hari Susmayanti
ANTARAFOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Antam Novambar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK pada Rabu (17/3/2021) hari ini.

KPK juga dijadwalkan akan memanggil Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.

"Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kementerian KKP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan terkait pemeriksaan tersebut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.

Diketahui, belum lama ini, Sekjen KKP sempat disebut oleh KPK yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar.

Menurut KPK, nominal uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.

Baca juga: Ini Langkah Pertama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Atasi Permasalahan Ekspor Benih Lobster

KPK mengungkapkan, Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Padahal, menurut KPK, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir yang diduga sebagai bentuk komitmen ekspor benih lobster tersebut tidak pernah ada.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui staf khusus Edhy dan sekretaris pribadinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Sekjen dan Irjen KKP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved