Nasional

Ini Langkah Pertama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Atasi Permasalahan Ekspor Benih Lobster

Ini Langkah Pertama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Atasi Permasalahan Ekspor Benih Lobster

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam lawatannya ke Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan usai dilantik jadi menteri, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerjaan rumah sudah menanti menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) baru, Sakti Wahyu Trenggono yang resmi dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (23/12/2020) kemarin.

Salah satunya terkait dengan ekspor benih lobster yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ekspor benih lobster di tanah air.

Langkah pertama yang akan dijalankan adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan menteri sebelumnya soal ekspor lobster.

"Soal benur (ekspor benih lobster) akan kita evaluasi karena saya cinta keberlanjutan lingkungan," kata Sakti Wahyu Trenggono dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu, ada beberapa pesan dari Presiden Jokowi yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster.

Trenggono berpendapat bahwa bila akibat ekspor benih lobster akan merusak lingkungan maka generasi mendatang bakal tidak memperoleh manfaat.

Ia menyatakan telah melepas jabatan Komisaris Utama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Terkait jabatan tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa jabatan itu ex-officio karena terkait dengan jabatannya sebagai Wamenhan.

PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan.

Baca juga: Resmi Dapatkan Izin Edar Kemenkes, GeNose C19 Buatan UGM Siap Lepas Landas

Baca juga: Kapolda DIY Datangi Beberapa Gereja Malam Ini, Pastikan Pengamanan Ibadat Natal Berjalan Baik

Untuk itu, ujar dia, yang bakal menggantikan posisi komisaris tersebut adalah Wamenhan selanjutnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan.

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved