Satpol PP DIY Kerahkan 28 Ribu Personel Satlinmas untuk Bantu Tangani Pandemi Covid-19
Sekitar 28 ribu personel Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) akan dikerahkan untuk mendukung operasional posko satgas Covid-19
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar 28 ribu personel Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) akan dikerahkan untuk mendukung operasional posko satgas Covid-19 selama penerapan PPKM skala mikro di DI Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun surat keputusan (SK) sebagai payung hukum pemebentukan Satgas Linmas di tingkat propinsi hingga desa kelurahan.
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Klaten, Tingkat Kunjungan Wisatawan Turun Drastis
"Kami baru menyiapkan suratnya. Sesuai dengan Peraturan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) nomor 26 Tahun 2020 tentang ketentraman kepentingan umum, di setiap tingkatan dibentuk Satgas Linmas. Baik propinsi, kabuptan, kecamatan, kelurahan," jelas Noviar saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Saat ini proses perumusan SK Satgas Linmas di tingkat propinsi tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Adapun SK di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing bupati/walikota dan lurah setempat.
"Di kabupaten/kota, yang SK nya sudah selesai baru Sleman. Lainnya baru nunggu (penyusunan). Untuk di kecamatan SK nya juga dari gubernur. Kalau kelurahan SK nya dari lurah setempat," tambahnya.
Noviar mengungkapkan, sebetulnya sebagian petugas Satlinmas telah terlibat dalam posko-posko penanganan Covid-19 yang ada di DIY. Hanya saja mereka belum memiliki legalitas secara formal berupa SK.
Saat ini Satpol PP DIY tercatat memiliki 28.524 personel Satlinmas. Di tiap desa, rata-rata terdapat 80 hingga 100 petugas yang dikerahkan.
Baca juga: AC Milan vs Napoli: Prediksi, Kondisi Tim, H2H & Prakiraan formasi
Noviar menjelaskan, satgas Linmas nantinya akan berperan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tingkat kelurahan. Mulai dari upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, hingga pemberian dukungan.
"Karena sekarang juga ada upaya penambahan shelter isolasi, nanti Linmas juga berperan di situ," paparnya.
Tugas-tugas dan fungsi pokok Satlinmas tersebut sebetulnya tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Masyarakat.
Di mana salah satu poinnya menyebut bahwa Linmas turut berperan untuk membantu penanggulangan bencana.
"Karena Covid-19 adalah bencana non alam maka Linmas juga ikut membantu di sini," terangnya. (tro)