Tindakan Tegas Bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi Akhir Pekan Ini

Secara prinsip aturan pelarangan bepergian bagi ASN masih sama dengan pelarangan bepergian pada libur hari besar sebelumnya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Petugas Gabungan melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah perbatasan DIY - Jateng untuk mengantisipasi lonjakan wisawatan sekaligus kasus covid-19 selama libur panjang Imlek. Di antara ruas jalan yang disekat adalah Jalan Magelang, tepatnya di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (12/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tak melakukan perjalanan keluar daerah, saat hari libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.

ASN pun diminta tidak sampai ada yang nekat keluar kota tanpa adanya izin tertulis kepada pemangku kebijakan.

Sekretaris Inspektorat DIY, Yuda Ismono, menegaskan secara prinsip aturan pelarangan bepergian bagi ASN masih sama dengan pelarangan bepergian pada libur hari besar sebelumnya.

Setiap ASN yang hendak bepergian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dengan disetujui Gubernur DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

"Secara prinsip masih sama, dan diharapkan tidak ada ASN yang keluar kota tanpa adanya izin," katanya, kepada Tribun Jogja, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Mengantarkan Jenazah Ibunda ke Peristirahatan Terakhir di Sleman

Baca juga: 31.000 Pelaku Wisata di DI Yogyakarta Belum Jalani Vaksinasi Covid-19, DPRD: Percepat Pendataan

Yudi menambahkan, sebagai institusi pengawas, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN tersebut melalui BKD DIY.

"Karena di dalamnya tegas ada larangan bepergian. Sudah keluar edaran, bagi yang bepergian harus mengisi permohonan. Artinya bila tidak mengisi surat permohonan dan ada laporan yang masuk teekait asn yang bepergian, maka kita tinggal cross check," tambah Yudi.

Sementara itu, Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait permohonan izin keluar kota dari ASN di pemerintah DIY.

"Sampai sekarang belum ada surat izin keluar kota yang kami terima. Prinsipnya ya sama seperti libur sebelumnya," jelasnya.

Antrian kendaraan dari luar kota yang hendak masuk DIY saat menunggu giliran rapid tes antigen secara acak di perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021)
Antrian kendaraan dari luar kota yang hendak masuk DIY saat menunggu giliran rapid tes antigen secara acak di perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Ia menambahkan, larangan bepergian bagi para ASN telah tertuang dalam surat edaran Nomor 870/01407 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi ASN dan tenaga pembantu pemerintah DIY selama Isra Mi'raj dan perayaan hari raya Nyepi dalam massa pandemi COVID-19.

"Aturannya masih sama, pelarangan bepergian dimulai tanggal 10 sampai 14 Maret ini," jelasnya.

Para ASN yang diizinkan untuk bepergian hanya mereka yang memiliki keperluan mendesak. 

Itu pun menurut Amin masih harus mempertimbangkan peta zonasi penyebaran COVID-19 di kota tujuan.

Dalam surat edaran yang berlaku menegaskan, setiap ASN yang melanggar ketentuan bepergian di tengah pandemi COVID-19 saat ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai ASN, dan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Instruksi Menaker dan MenpanRB 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved