Pulang Apel dari Indekos Pacar, Mahasiswa Asal Kotagede Yogyakarta Malah Curi Sepeda Motor
Seseorang mahasiswa berusia 26 tahun, berinisial AFR, asal Kotagede, Yogyakarta terpaksa harus mendekam di tahanan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seseorang mahasiswa berusia 26 tahun, berinisial AFR, asal Kotagede, Yogyakarta terpaksa harus mendekam di tahanan.
Ia ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Mlati, Polres Sleman karena ulah nekatnya mencuri sepeda motor sepulang dari ngapel di indekos pacarnya di wilayah Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku dengan menggunakan jasa ojek online main ke indekos pacarnya di wilayah Sinduadi Mlati, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 20 Februari 2021 hingga larut malam.
Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku hendak pulang ke Kotagede.
Baca juga: Sempat Ngobrol dengan Jokowi Saat Vaksinasi, Hanung Bramantyo Sampaikan Ini dan Ditanggapi Presiden
Saat itu, pelaku melihat ada sebuah sepeda motor Mega Pro terparkir di halaman kos tanpa dikunci stang.
Kebetulan pelaku melihat socket starter sepeda motor tersebut kondisinya sudah terlepas. Niatnya untuk mencuri pun muncul.
Pelaku mencoba memasukkan kabel starter ke socketnya. Sontak, spedometer menyala.
"Lihat kanan dan kiri, kondisinya sepi, pelaku lalu mendorong sepeda motor keluar dari kos ke arah selatan sekitar 100 meter," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Setelah dirasa aman, lanjut Haryanto, pelaku lalu mengendarai sepeda motor hasil curian itu untuk pulang menuju Kotagede, Yogyakarta.
Agar aman, sepeda motor tidak langsung dibawa pulang tetapi disembunyikan di parkiran sebuah Masjid.
Keesokan harinya, sepeda motor diambil dan dibawa ke bengkel untuk di modifikasi.
"Pelaku menjual beberapa bagian sepeda motor untuk biaya modifikasi," paparnya.
Baca juga: VIRAL Wisatawan Kesetrum di Pedestrian Jalan Suroto, Pemkot Yogyakarta: Ada Kabel Terkelupas
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto menambahkan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor karena tidak memiliki kendaraan.
Sepeda motor hasil curian lalu dimodifikasi dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Namun aksinya ketahuan. Pelaku berhasil diamankan.
"Ngakunya baru sekali ini mencuri sepeda motor," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/afr-ditangkap-petugas-polisi-sektor-mlati-karena-mencuri-sepeda-motor.jpg)