Bisnis

BI DI Yogyakarta Dorong Strategi Pemulihan Ekonomi Imbas Pandemi

Stimulus penurunan suku bunga acuan untuk merangsang pergerakan ekonomi di masyarakat.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / Gerd Altmann
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam mengatasi permasalahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah melalui Bank Indonesia memiliki strategi untuk memulihkannya.

Di antaranya dengan menurunkan suku bunga acuan hingga memberikan relaksasi pajak barang istimewa (PPnBM) untuk sektor properti dan otomotif.

Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Miyono menuturkan, adanya stimulus untuk merangsang pergerakan ekonomi di masyarakat.

"Salah satunya, kami berikan relaksasi melalui memangkas suku bunga acuan hingga 3,5 persen. Penurunan tersebut, ter-paling rendah selama ini," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (09/03/2021).

Baca juga: Hadapi Era VUCA, BI DIY Optimis Pergerakan Ekonomi Akan Bergeliat

Dengan adanya penurunan suku bunga acuan, lanjut Miyono, akan memberikan dampak positif untuk mendorong kredit pembiayaan bagi pelaku usaha.

Dengan keringanan tersebut, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk medorong produktivitas usaha.

"Terus kami dorong perbankan untuk menyalurkam relaksasi ini," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus untuk pajak barang di sektor properti dan otomotif.

Dengan menawarkan down payment (DP) sebesar 0 persen untuk membeli perumahan atau mobil.

"Kebijakan ini, memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama kelas atas untuk membelanjakan uangnya. Agar mendorong konsumsi yang masih rendah," ujarnya.

Dipilih sektor properti dan otomotif, sebagai industri yang dipercaya bisa menggerakan ekonomi.

Karena kedua sektor tersebut, disinyalir memiliki efek yang besar ke sektor atau industri lainnya.

"Kenapa kedua sektor tersebut? Karena, mereka (properti dan otomotif) memiliki keterhubungan dengan industri yang lain. Sehingga, ketika dua sektor ini diangakan akan memberikan multiplier effect bagi sektor produktif lainnya," terangnya.

Baca juga: BI DIY Prediksi Pertumbuhan Ekonomi DIY Akan Positif pada Triwulan Kedua 2021

Aturan yang diberlakukan pada awal Maret lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved