Kabupaten Sleman
Belajar Tatap Muka di Sleman Tunggu Pemerintah Pusat
Apabila pengetatan kegiatan masyarakat telah selesai, maka pembelajaran tatap muka di sekolah rencananya akan segera dilakukan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan sarana protokol kesehatan (prokes) dan skenario untuk melaksanakan pembelajaran tetap muka di sekolah sudah siap.
Kendati demikian, hingga kini pelaksanaannya masih ditunda.
Sebab, masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, sekaligus menunggu Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro rampung.
"Pembelajaran tatap muka, kami menunggu PPKM selesai. Tapi persiapan untuk di sekolah, semuanya sudah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, kemarin.
Baca juga: Orang Tua Siswa Sambut Baik Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di 10 Sekolah di DI Yogyakarta
Menurutnya, pembelajaran tatap muka di Kabupaten Sleman awalnya akan dilaksanakan pada akhir Februari 2021.
Namun, karena ada program PPKM dari Pemerintah Pusat sehingga pelaksanaannya ditunda.
Harda mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu PPKM berbasis mikro selesai diberlakukan.
Apabila pengetatan kegiatan masyarakat telah selesai, kata dia, maka pembelajaran tatap muka di sekolah rencananya akan segera dilakukan.
Mengingat, skenario dan segala sarana prasarana prokes sudah siap.
Mulai dari tempat cuci tangan, hingga fasilitas di ruang kelas yang hanya boleh diisi oleh 50 siswa supaya tidak terjadi kerumunan, telah dipersiapkan.
"Harusnya kan pembelajaran tatap muka Februari kemarin. Tapi ditunda karena ada PPKM. Kalau tidak diperpanjang pasti segera (dibuka)," tuturnya.
Baca juga: 10 Sekolah di DI Yogyakarta Akan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Ini Masukan Epidemiolog UGM
Harda mengungkapkan, pembelajaran tatap muka di sekolah saat ini masih belum bisa dilaksanakan.
Sebab, sebagai pemerintah daerah, pihaknya menunggu dan mematuhi aturan dari pemerintah pusat.
Meskipun segala persiapan diakuinya telah selesai dilakukan.
"Kalau Pemerintah pusat mengintruksikan jangan. Masa kita lakukan, ya kan nggak mungkin," tutur Harda.