Wakil Ketua DPRD DIY Desak Pemda DIY untuk Masifkan Pendirian Shelter Karantina
Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DI Yogyakarta hingga 22 Maret 2021
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DI Yogyakarta hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menuturkan, keputusan itu cukup memprihatinkan terutama bagi ekonomi masyarakat.
Langkah ini terpaksa ditempuh karena masih tingginya kasus harian Covid-19 di DI Yogyakarta.
Huda menuturkan, pada PPKM jilid empat kali ini rata-rata penambahan kasus Covid-19 masih berada di atas angka 150 hingga 200 kasus per harinya.
Baca juga: Pelatih PSS Sleman dan Basis Suporter Punya Andil Besar Atas Kedatangan Mario Maslac dari Serbia
Untuk segera mengakhiri pandemi, Gugus Tugas dan Pemda DIY perlu melakukan perbaikan, terutama bagian treatment pada pasien terkonfirmasi.
Huda menganggap upaya tracing dan testing untuk menjaring kasus positif sudah digelar dengan cukup baik dan masif.
Namun terkait upaya treatment atau penanganan pasien positif dianggap masih belum optimal.
"Kalau tugas pemerintah itu tracing, testing, dan treatment dalam pandangan kami masih sangat kurang di treatment," tandas Huda Senin (8/3/2021).
"Yang saat ini dilakukan terkait treatment sebagian besar hanya di rumah sakit dan perintah isolasi mandiri bagi warga bergejala ringan atau tanpa gejala. Pemerintah masih konsentrasi pada treatment di rumah sakit bagi pasien Covid bergejala sedang dan berat," terangnya.
Huda melanjutkan, penanganan pasien tanpa gejala juga perlu diperhatikan. Pasalnya sebagian besar penderita Covid-19 di DIY merupakan gejala ringan atau tanpa gejala.
Pasien yang bergejala berat jika dipresentase nilainya hanya berada di bawah 30 persen dari total keseluruhan kasus.
Jika penanganan atau treatment pasien tanpa gejala diabaikan, dikhawatirkan penuladan dapat semakin meluas karena minimnya pengawasan.
"Kebanyakan hanya diperintahkan untuk isolasi mandiri dan tidak semua warga mampu dan memiliki fasilitas untuk melakukan isolasi mandiri. Sebagai contoh keprihatinan baru saja terjadi 22 warga dalam satu RT di Sleman utara positif, ini juga karena tidak terpantau isolasi mandirinya," papar Huda.
Untuk itu Huda mendesak Gugus Tugas untuk segera mendirikan shelter-shelter perawatan di tingkat desa, atau minimal kecamatan.
Shelter ini ditujukan untuk melakukan karantina hingga memfasilitasi warga terkonfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala sehingga mereka tidak kesulitan melakukan isolasi mandiri di rumah.