Pengakuan Menantu yang Tega Racuni Mertua hingga Tewas, Berikut Kronologi dan Keterangan Polisi

Polisi membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Ogan Komering Ilir

Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Menantu di Tulung Selapan Racuni Mertua dengan Racun Biawak, Mertua Langsung Tewas

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved