Nasional

Pemerintah Pusat Larang ASN dan Keluarganya Liburan ke Luar Kota Saat Isra Mi'raj dan Nyepi

Pemerintah Pusat Larang ASN dan Keluarganya Liburan ke Luar Kota Saat Isra Mi'raj dan Nyepi

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang apatur sipil negara (ASN) dan keluarganya liburan luar kota saat libur nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Haru Raya Nyepi 2021.

Larangan tersebut berlaku sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021 mendatang.

Langkah tegas dari Menpan RB tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 saat long weekend.

Keputusan larangan liburan ke luar kota bagi ASN dan keluarganya ini ditetapkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.

"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.

Baca juga: Wawali Kota Yogya Tak Ingin Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Libur Panjang 2020 Terulang di 2021

Baca juga: Update COVID-19 Kulon Progo pada Senin 8 Maret 2021, Tambah 17 Pasien Positif

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan serupa untuk mencegah penularan covid-19 selama long weekend liburan Isya Mi'raj dan Nyepi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tetap bekerja pada Jumat (12/3/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved