Pasien Penyakit Ginjal Bisa Divaksin Covid-19 dengan Syarat, Ibu Hamil Masih Belum, Cek Di Sini
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin
4. Bagi perempuan yang berencana untuk mengikuti program kehamilan, disarankan untuk menunda dulu kehamilannya sampai mendapatkan vaksinasi Covid-19. Penundaan program kehamilan dapat dilakukan paling lama 1 bulan (4 minggu) setelah mendapatkan vaksinasi terakhir Covid-19, untuk menghindari KIPI (Kejadian ikutan Pasca Imunisasi).
5. Bagi perempuan yang tengah melaksanakan vaksinasi lain, dan diharapkan dapat tercapai titer yang tinggi dalam waktu singkat, maka dianjurkan untuk menyelesaikan vaksinasinya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksin lain, selanjutnya yang bersifat boster dapat ditunda setelah pemberian vaksinasi Covid-19 selesai.
Baca juga: Saling Support Saat Pandemi, Pelaku Ekraf dan Pariwisata Gelar Pameran di Galeria Mall Yogyakarta
"POGI mendorong untuk dapat terlaksananya penelitian berbasis pelayanan yang melibatkan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 terutama dari kalangan tenaga Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan di dunia (FIGO dan WHO). Apalagi ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori populasi yang rentan tertular virus ini," kata Ari Kusuma.
Meski demikian nanti ujar Ari, tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan pada rekomendasi ini dalam perjalanannya, dikarenakan perkembangan yang dinamis dari Covid-19 dan ditemukan bukti-bukti ilmiah terbaru.
Hal ini sejalan dengan International Federation of Obstetrics and Gynecology (FIGO) yang telah memberikan penegasan secara kuat untuk mengikutsertakan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 penelitian vaksin covid-19 untuk seluruh produsen vaksin covid-19. (Tribun Network/rin/wly)