Pasien Penyakit Ginjal Bisa Divaksin Covid-19 dengan Syarat, Ibu Hamil Masih Belum, Cek Di Sini

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin

Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Dari lampiran yang diterima Tribun surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).

Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Baca juga: Atlet Balap Sepeda DI Yogyakarta Adakan Kompetisi Dengan Cara Latihan Bersama

Ketua PAPDI dr Sally A Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).

Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada poulasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas. Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

Serta, bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya penyakit ginjal kronis, Geriatri dan Kardiovaskular.

1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut:

a. PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialisis dan dialisis

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis.

Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

b. PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)

Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved