CPNS 2021

Inilah Gaji Pokok Bagi CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK

Untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Editor: Rina Eviana
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Baca juga: 13 Persyaratan CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK/MA, Siapkan Data Diri Anda

Sebagaimana diketahui, akhir Maret ini, akan diumumkan formasi seleksi penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.

Total pegawai yang dibutuhan sebanyak 1,3 juta orang, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK. Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.

Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved