CPNS 2021
Inilah Gaji Pokok Bagi CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK
Untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Baca juga: 13 Persyaratan CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK/MA, Siapkan Data Diri Anda
Sebagaimana diketahui, akhir Maret ini, akan diumumkan formasi seleksi penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.
Total pegawai yang dibutuhan sebanyak 1,3 juta orang, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK. Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.
Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/formasi-cpnspppk-2021-prioritaskan-guru-tenaga-kesehatan-tenaga-teknis-jadwal-dan-persyaratan.jpg)