Demokrat Terbelah, Ketum Versi KLB Moeldoko Tak Ikut ke Kemenkumham

Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan mendaftarkan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.

Editor: ribut raharjo
dok.kolase
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko 

"Yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai," ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan penilaian itu akan dilakukan secara terbuka dari sisi logika hukum yang juga merupakan logika masyarakat.

"Oleh karena itu, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan," ujarnya.

Di sisi lain sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Saran mantan Ketua MK

Mantan Ketua MK yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua saran kepada pemerintah agar terlihat netral dalam kasus KLB Partai Demokrat. Jimly menyebut ada dua sikap yang bisa diambil pemerintah dalam kasus perebutan partai itu.

Pertama, menolak hasil KLB jika nanti didaftarkan ke Kemenkumham. Sebab, SK Kemenkumham dikantongi AHY.

"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut," tulis Jimly di akun Twitternya, dikutip Minggu (7/3/2021).

Saran kedua ialah memberhentikan Moeldoko dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.

Adapun pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, memprediksi Kemenkumham akan memberikan legitimasi Moeldoko sebagai pemimpin baru Demokrat.

Sebab, Moeldoko merupakan sosok yang berada dalam lingkaran kekuasaan, mengingat jabatannya saat ini adalah Kepala Staf Kepresidenan.

"Saya punya keyakinan 99 persen akan disahkan oleh Kemenkumham. Walaupun KLB-nya inkonstitusional, abal-abal dan odong-odong. Karena mereka satu atap dan satu rumah yaitu sama-sama orang Istana. Mereka friend," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (7/3).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu berujar, Moeldoko tak akan berani mengkudeta AHY dari jabatan ketua umum Partai Demokrat jika tak ada garansi pengesahan dari pemerintah melalui Kemenkumham.

Ujang kemudian mencontohkan kasus serupa, di mana Kemenkumham memberikan pengesahan usai parpol memilih ketua umum baru melalui jalur semacam KLB.

"Nanti kasusnya akan mirip dengan Partai Berkarya. KLB odong-odong Muchdi PR disahkan Kemenkumham. Jadi jangan heran, jika KLB odong-odongnya Moeldoko pun akan disahkan. Karena sudah ada contoh nyatanya," kata Ujang. (tribun network/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved