Kriminalitas
Edarkan Sabu, Warga Banguntapan Diciduk Polres Bantul
Penangkapan diawali dari adanya laporan terkait pesta sabu-sabu di sebuah indekos daerah Banguntapan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Saat ini, pihaknya masih mencari teman tersangka berinisial H.
Menurut pengakuan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari H.
"Tersangka mendapat barang dari H, saat ini DPO, masih kami cari,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara.
Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ( Tribunjogja.com )