Kriminalitas

Edarkan Sabu, Warga Banguntapan Diciduk Polres Bantul

Penangkapan diawali dari adanya laporan terkait pesta sabu-sabu di sebuah indekos daerah Banguntapan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Saat ini, pihaknya masih mencari teman tersangka berinisial H.

Menurut pengakuan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari H. 

"Tersangka mendapat barang dari H, saat ini DPO, masih kami cari,"tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara.

Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved