Yogyakarta

BREAKING NEWS : Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DI Yogyakarta Kembali Diperpanjang

Status tanggap darurat bencana non alam COVID-19 di DI Yogyakarta kembali diperpanjang hingga 31 Maret 2021 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ardhike Indah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam COVID-19 di DI Yogyakarta hingga 31 Maret 2021 mendatang.

Perpanjangan masa tanggap darurat untuk ke 10 kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 45/KEP/2021 tentang  perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di daerah ini. 

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, status tanggap darurat diperlukan agar Gubernur DIY dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY dapat mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki untuk menanggulangi dampak COVID-19.

"Karena status itu akan memberikan payung hukum kepada gubernur dan ketua gugus tugas untuk bisa mengerahkan segala sumber daya yang ada di DIY," papar Aji, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pemda DIY Andalkan PPKM dan Vaksinasi untuk Tekan Laju Penularan COVID-19 di DI Yogyakarta

"Baik itu sumber daya yang dikelola instasi pusat yang ada di DIY maupun TNI dan Polri. Itu bisa dipayungi dengan surat itu," tambahnya.

Untuk mendapatkan dukungan anggaran, Pemda DIY masih berupaya melaksanakan realokasi anggaran sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

Nilainya sementara ditafsir mencapai Rp 120 miliar.

Seluruhnya difokuskan untuk menanggulangi dampak pandemi

"Recofusing saya kira malah sesuai dengan perintah pemerintah pusat itu akan matching (sesuai) dengan kondisi daerah yang sedang tanggap darurat. Itu malah bisa jadi salah satu payung," papar Aji. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved