Dampak Pemangkasan Cuti Bersama, PHRI DIY Prediksi Okupansi Hotel Turun
Dampak Pemangkasan Cuti Bersama, PHRI DIY Terancam Kehilangan 20 Persen Okupansi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat telah memutuskan pemangkasan cuti bersama di tahun 2021.
Pemangkasan cuti bersama tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam putusannya cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dan tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Merespon hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyesalkan adanya keputusan pemangkasan cuti bersama.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyampaikan, April hingga Mei mendatang sudah diproyeksikan menjadi salah satu peak season okupansi hotel di triwulan pertama 2021.
Pihaknya sudah mencatat, meski di tengah pandemi saat ini, peak season yang diakumulasikan pada April sampai Mei sebesar 60 persen okupansi.
Akan tetapi, adanya surat SKB tiga menteri yang memangkas beberapa jatah cuti bersama tersebut menurutnya menjadi pukulan keras bagi anggota PHRI DIY.
"Ya kami pasrah saja dengan keadaan seperti saat ini. Tentu kehilangan sudah di tengah pandemi dan kehilangan peak season. Proyeksi kami ya 60 persen okupansi ketika full saat cuti lebaran di tengah pandemi," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Industri Wisata Semakin Lemah, PHRI DIY Teruskan Aksi Prihatin Pita Hitam
Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021, Berikut Daftar Terbaru Hari Libur Nasional Tahun Ini
Ia menambahkan, dampak pemangkasan cuti bersama tersebut, mulai Februari ini dikatakan olehnya sudah ada penundaan pemesanan kamar hotel dari wisatawan sebanyak 20 persen.
"Karena target awal 60 persen di saat pandemi, lalu ada pemangkasan cuti bersama ya jadinya target hanya 40 persen. Kenyataannya bagaimana kami belum tahu," ungkap Deddy.
Ia menjelaskan, estimasi kerugian adanya pemangkasan libur Idul Fitri 2021 sekitar empat hari tersebut membuat pengusaha hotel merugi sekitar Rp10 hingga Rp50 juta.
"Kalau untuk yang bintang itu ruginya sekitar Rp50 juta, dan non bintang itu antara Rp10 sampai Rp20 juta. Itu laporan ke kami selama pemangkasan empat hari tersebut," jelasnya.
Deddy mengklaim, pemasukan pengusaha hotel tergantung mobilitas masyarakat yang pergi berlibur ke suatu kota.
Apabila pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dengan cara memangkas jatah cuti bersama, maka menurutnya secara otomatis pendapatan hotel berkurang yang dikhawatirkan juga merambah ke sektor lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-phri-diy-deddy-pranowo-eryono-3.jpg)