Nasional

Akhir Cerita Rencana Kudeta Ketum Partai Demokrat, Tujuh Kader Akhirnya Dipecat, Berikut Daftarnya

Pasca-isu kudeta beberapa waktu yang lalu, DPP Partai Demokrat akhirnya membuat keputusan tegas terhadap sejumlah kadernya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat memberikan sambutan dalam rapat konsolidasi Pilkada Tangerang Selatan 2020, Rabu (18/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasca-isu kudeta beberapa waktu yang lalu, DPP Partai Demokrat akhirnya membuat keputusan tegas terhadap sejumlah kadernya.

DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan tetap dengan tidak terhormat terhadap tujuh kader yang terlibat gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tujuh kader yang diberhentikan tetap dengan tidak terhormat tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Selain itu, keputusan pemberhentikan tetap dengan tidak terhormat ini juga berdasarkan atas rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.

Baca juga: Soal Kabar Kudeta Pimpinan Partai Demokrat, Begini Langkah yang Diambil AHY

Baca juga: Dugaan Upaya Kudeta di Tubuh Partai Demokrat, AHY Sebut 5 Sosok Ini

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.

Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved