Yogyakarta
Penuhi Panggilan Ombudsman, Biro Hukum Pemda DIY Sampaikan Tak Ada Pelarangan Demo di Malioboro
Apabila dilakukan penyampaian pendapat, dan ingin bertemu dengan Gubernur maupun anggota DPRD DIY akan didampingi oleh perangkat daerah.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Biro Hukum Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi atas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto saat ditemui menyampaikan, Pergub 1 Tahun 2021 dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan semua pihak dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasalnya, berkaca dari pengalaman selama ini, dalam penyampaian pendapat seringkali dicampuri oleh pihak-pihak lain yang berkeinginan untuk mengacaukan maksud dan tujuan seseorang yang hendak menyampaikan pendapat.
"Jadi pergub ini dikeluarkan dalam rangka menjamin keamanan semua pihak. Baik pendemo maupun pelaku ekonomi," katanya seusai diskusi dengan Ombudsman RI Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Ombudsman DIY Sambangi Kantor Sri Sultan HB X, Minta Kejelasan Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Dari proses pemanggilan tersebut, Dewo menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penyampaian pendapat seperti yang dilaporkan oleh sejumlah aktivitas di DIY belum lama ini.
"Teman-teman tetap boleh demo, tidak ada larangan dalam penyampaian pendapat. Cuma untuk di Malioboro sudah diatur di UU 98, Perpres 63 Tahun 2004, dan peraturan pariwisata bahwasanya Malioboro merupakan obyek vital yang harus dilindungi," jelasnya.
Sehingga apabila dilakukan penyampaian pendapat, dan ingin bertemu dengan Gubernur maupun anggota DPRD DIY akan didampingi oleh perangkat daerah.
Adanya pergub tersebut lanjut Dewo, sebagai upaya pencegahan terjadinya benturan antara masyarakat dan pengunjuk rasa.
"Kami mencoba berikan keamanan kepada pengunjuk rasa, boleh masuk dan tetap demo. Tapi dengan perwakilan," tambah Dewo.
Baca juga: Keterlibatan Militer Jadi Alasan ARDY Desak Pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021, Begini Kata Pakar
Sementara menanggapi adanya keterlibatan unsur TNI dalam hal evaluasi dan pengamanan aksi penyampaian pendapat, Demo menegaskan bahwa hal itu diatur dalam pergub tersebut pasal 8 ayat 1 tentang mediasi.
Dipasal itu disebutkan, pemerintah daerah diperkenankan melakukan mediasi untuk menampung serta memfasilitasi atas penyampaian pendapat umum.
"Artinya pemda akan mengirim perwakilan Kesbangpol, atau Satpol PP, serta untuk menjaga keamanan dari unsur Polri dan atau TNI. Kata dan atau ini menyesuaikan kondisi," tegas Dewo.
Ditanya apakah pemda DIY akan merevisi Pergub yang sudah diterbitkan tersebut, Dewo masih akan menunggu masukan beberapa pihak.( Tribunjogja.com )
Satgas COVID-19 Tingkat Kapanewon dan Kemantren Diminta Awasi Pasar Sore Ramadan |
![]() |
---|
Mudik Lokal Lima Kabupaten/Kota di DIY Dibolehkan, Terminal Giwangan Siap Layani Pemudik |
![]() |
---|
Nekat Mudik ke DI Yogyakarta Tanggal 6-17 Mei, Siap-Siap Disanksi Putar Balik |
![]() |
---|
Mudik Dilarang, Ditlantas Polda DIY Jaga 10 Akses Masuk DI Yogyakarta |
![]() |
---|
Meski Siklon Tropis 94W Tak Berdampak ke DI Yogyakarta, Warga Perlu Waspada Hujan Deras Berpetir |
![]() |
---|