Detik-detik Oknum Polisi Tembak 4 Orang di Sebuah Kafe di Jakarta, Satu Korban Tewas Anggota TNI
Seorang oknum polisi menembak empat orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi.
Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.
Hal itu pun memicu keributan.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.
Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.
Pidana dan kode etik Tersangka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.
"Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi.
Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.
Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.