CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Keunggulan dan Rincian Besaran Gaji PPPK Dibanding PNS

PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS. Berikut keunggulan dan besaran gajinya

Editor: Rina Eviana
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi seputar CPNS / PPPK 2021 

Tribunjogja.com - Seleksi CPNS 2021 dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Rencananya formasi CPNS dan PPPK 2021 akan segera diumumkan bulan depan atau Maret 2021. Sementara untuk pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka Mei mendatang.

Nah bagi Kamu yang masih bingung ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, yuk simak informasi berikut ini untuk bahan pertimbangan Kamu.

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Sebagai informasi, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas (9-2), Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi yang ingin mengikuti Pendaftaran CPNS 2021, sebaiknya menjatuhkan pilihannya di CPNS atau PPPK ?

Untuk bisa menjawab pilihan ini, maka calon pelamar harus menyimak terlebih dahulu keunggulan masing-masingnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.

Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.

Baca juga: Catat, Inilah Keuntungan Jika Daftar CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude, Tanpa Passing Grade

Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Keunggulan PPPK

Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftar CPNS 2021, Dimulai dari Login di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Baca juga: Info Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021, Pendaftaran Via SSCN

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Keunggulan CPNS

1. Dapat pensiun

2.CPNS sudah pasti memperoleh pensiun.

Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

3. Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved