CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Keunggulan dan Rincian Besaran Gaji PPPK Dibanding PNS

PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS. Berikut keunggulan dan besaran gajinya

Editor: Rina Eviana
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi seputar CPNS / PPPK 2021 

Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftar CPNS 2021, Dimulai dari Login di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Baca juga: Info Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021, Pendaftaran Via SSCN

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved