Sudah Memaafkan Anggota DPRD Bantul, Relawan Tak Tempuh Jalur Hukum
Relawan COVID-19 Kabupaten Bantul memaafkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Supriyono.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Relawan COVID-19 Kabupaten Bantul memaafkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Supriyono.
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Waljito mengatakan dengan permintaan maaf tersebut maka permasalahan dianggap selesai.
Sebab permintaan dari relawan hanyalah permintaan maaf.
Baca juga: Puluhan Wartawan di Sleman Disuntik Vaksin Covid-19
"Kalau sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan, harus dimaafkan. Sebagai relawan saya juga harus begitu. Dengan iklhas memaafkan karena beliau meminta maaf juga ikhlas," katanya, Selasa (23/02/2021).
Dengan adanya permintaan maaf tersebut, pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah hukum.
Namun jika pernyataan Supriyono dinilai melanggar hukum, pihaknya menyerahkan pada aparat untuk menanganinya.
"Dalam kesepakatan, beliau akan membuat video klarifikasi permohonan maaf. Beliau juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan tetap akan berkomitmen bersama-sama bekerja dalam penanganan wabah COVID-19," sambungnya.
Baca juga: Laka Lantas Jalan Ki Hadi Sugito Kulon Progo, Bocah Pengendara Sepeda Motor Dinyatakan Meninggal
Setelah ini, pihaknya akan fokus dalam membantu Penanganan COVID-19.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menambahkan pihaknya masih melakukan pemantauan dan belum masuk ke penyelidikan.
Pihaknya juga belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
"Belum ada LP, sekarang masih pemantauan, belum masuk ke penyelidikan," tambahnya. (maw)