Bantu Pelaku Usaha Mikro, BPD DIY Galakkan Kredit PEDE
BPD DIY dorong pelaku usaha mikro di di wilayah Yogyakarta melalui pembiayaan Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (PEDE).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPD DIY dorong pelaku usaha mikro di di wilayah Yogyakarta melalui pembiayaan Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (PEDE).
Pinjaman kredit PEDE dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif dengan menawarkan suku bunga yang murah.
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad menuturkan, kredit ini diperuntukkan sebagai pembiayaan modal kerja usaha debitur pra sejahtera yang memiliki usaha produktif.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Siap Jalankan 11 Instruksi Kapolri Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
"Pelaku usaha produktif harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 3 bulan dengan plafon kredit maksimal Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk suku bunga yamg ditawarkan sebesar 3 persen dengan jangka waktu maksimal 12 bulan tanpa jaminan. Tentu diharapkan dapat membantu pelaku usaha di tengah masa pandemi ini," jelasnya melalui virtual webinar, Jumat (19/02/2020).
Adapun untuk kriteria debitur yang bisa memanfaatkan pinjaman yakni, debitur perorangan yang tergabung dalam kelompok usaha.
Kemudian, calon debitur yang berasal dari keluarga pra sejahtera, dan debitur yang mendapatkan rekomendasi dari ketua kelompok usaha.
Ia mengatakan, dengan adanya pinjaman di segmen usaha ultra mikro akan meningkat kapasitas usaha dan perluasan pasar.
Baca juga: Isi Waktu Luang Saat Pandemi, Anggota Polri di Sleman Berkreasi Membuat Bonsai Kelapa
Sehingga, pelaku usaha tetap dapat produktif dengan memanfaatkan dana pinjaman tersebut.
"Adanya pinjaman ini akan memberikan multiplier effect bagi sektor usaha. Sehingga, pergerakan ekonomi daerah bisa terus tumbuh," tutupnya. (ndg)