Bisnis

Lanjutkan Stimulus PEN 2021, Berikut Skema Penyaluran pada Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan

Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

2. Kebijakan Perusahaan Pembiayaan

Kebijakan pertama, kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan skema:

1. Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. 

2. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP). 

3. Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%. 

Baca juga: OJK Optimis Perpanjangan PSTKM Tak Pengaruhi Penyaluran KUR di DI Yogyakarta

Kedua, Kebijakan Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio  Loan to Value (LTV) yaitu: 

a. Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35% 

b. Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25% 

c. Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20% 

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat. 

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved