Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tegaskan Bisa Dipidana dan Dipecat

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, tidak ada tempat bagi penggunana narkoba di Kepolisian.

Editor: ribut raharjo
Dok. DivHumas Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ini peringatan bagi oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, tidak ada tempat bagi penggunana narkoba di Kepolisian.

“Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” tegas Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Ditegaskannya lebih lanjut, ini merupakan peringatan bagi siapa saja anggota Polri yang pernah dekat-dekat dengan narkoba.

“Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan,” katanya.

“Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” tandasnya.
Seperti diwartakan Kompas.com, belasan anggota Polsek Astana Anyar, termasuk Kapolsek-nya, diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mereka diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. "Memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar yang terkait diduga penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2).

Kata Erdi, diamankannya belasan anggota Polsek Astana Anyar ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat (Jabar).

"Seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak ke Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang dicurigai," ungkap Erdi. Oleh Propram Polda Jabar, mereka kemudian dites urine dan dimintai keterangan.

"Ada beberapa orang positif setelah dites urinenya, nah itu akan didalami," beber dia. Saat ini, Kapolsek Astana Anyar beserta anggotanya itu sedang diperiksa," ujar Erdi. (rls/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved