Gelar Operasi Yustisi, Polres Magelang Kota Temukan Puluhan Warga Tak Bermasker
Polres Magelang Kota menggelar operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota menggelar operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Rabu (17/2/2021).
Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, operasi yustisi tersebut diikuti oleh sejumlah personel gabungan diantaranya yakni Sat Sabhara Polres Magelang Kota, TNI, Satpol PP, Linmas, Dishub dan para mahasiswa.
Baca juga: Petahana Ketum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto Masih Belum Mengambil Formulir Pendaftaran
Operasi yustisi itu juga menyasar sejumlah tempat yakni di Jalan Kyai Mojo depan SMP Negeri 6 Magelang, sejumlah fasilitas umum, Alun-alun Kota Magelang dan lainnya.
"Petugas mengimbau dan memberhentikan kepada pengendara yang tidak memakai masker agar selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Di Pasar Cacaban juga diingatkan agar selalu memakai masker," ujarnya.
Kepada masyarakat yang masih ditemukan berkerumun dan tidak menjaga jarak, petugas juga memberikan peringatan dan teguran kepada mereka.
Selain itu, juga diberikan pemahaman terkait adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktivitas seperti keadaan normal namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambah 16 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini
"Beberapa masih ditemukan yang tidak mengenakan masker jumlahnya sampai puluhan," ujar dia.
Kepada para pelanggar itu, petugas memberikan peringatan tertulis dan juga teguran lisan.
Mereka diminta agar senantiasa menerapkan 3 M saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami belum terapkan sanksi dan denda. Kami yakin dengan penyadaran petugas di lapangan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan," pungkasnya. (jsf)