DPD KSPSI DIY: Perusahaan Wajib Mengikutsertakan Pegawainya Dalam Perlindungan Ketenagakerjaan

Ribuan pekerja di Kulon Progo yang belum terdaftar dalam perlindungan ketenagakerjaan turut mendapatkan tanggapan dari DPD Konfederasi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ribuan pekerja di Kulon Progo yang belum terdaftar dalam perlindungan ketenagakerjaan turut mendapatkan tanggapan dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. 

Sebab menurut Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan bahwa kepersertaan buruh di dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah mandat undang-undang (UU). 

Serta jaminan sosial bagi seluruh warga negara adalah amanat konstitusi. 

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tunjuk Sekda Sebagai Plh Walikota Magelang

Jadi bila terdapat sekitar 2.595 pekerja di Kulon Progo yang belum terdaftar dalam program itu maka jelas ada pelanggaran. 

Karena pengusaha wajib mendaftarkan buruh yang bekerja di perusahaannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tentunya hal itu menyiratkan belum maksimalnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Dari sisi penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan juga belum memastikan buruh terlindungi dalam program jaminan sosial itu," ucapnya saat dihubungi, Selasa (16/2/2021). 

Sementara lanjut Ade, masalah terdaftarnya buruh ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga berimplikasi pada hak kewarganegaraan. 

Misalnya bantuan subsidi upah (BSU) selama pandemi Covid-19 yang mensyaratkan kepersertaan buruh di dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Oleh karena itu dari sisi kepersertaan buruh di dalam jaminan sosial, pemerintah dan penyelenggara jaminan sosial perlu lebih bersinergi dan kolaboratif dengan serikat buruh untuk meningkatkan kepesertaan. 

"Untuk perlindungan ketenagakerjaan secara lebih luas dan menimbang sedikitnya tenaga pengawas di Disnakertrans. 

Baca juga: Satpol PP DIY Temukan Banyak Spanduk Tanpa Izin Banyak Dijumpai di DI Yogyakarta

Maka pemerintah perlu membuat satgab (pemerintah, buruh, pengusaha) dan posko perlindungan ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19," terang Ade. 

Ditanya terkait, perusahaan yang baru mengikutsertakan pegawainya ke dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja dan kematian, Ade mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha harus mendaftarkan semua program jaminan sosial tenaga kerjakerja terdapat pegawainya. 

Meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 

Sebab di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 84 tahun 2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja. 

"Dan disitu kan tidak ada kata diecer program jaminan sosialnya," ungkap Ade. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved