KEJAHATAN JALANAN, Bacok Orang Tak Dikenal, Tiga Pelajar Diringkus Polres Bantul
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan tiga pelajar tersebut adalah FNP (17), MZT (17), dan WN (16).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengamankan tiga pelajar.
Bukan tanpa alasan, ketiga pelajar tersebut merupakan pelaku kekerasan jalanan.
Ketiganya melakukan penganiayaan kepada Raka Yoga (17).
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan tiga pelajar tersebut adalah FNP (17), MZT (17), dan WN (16).
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambah 1 Kasus Positif dan 11 Pasien Selesai Isolasi
Penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh tiga orang saja, tetapi masih ada tiga orang lain yang masih dalam pengejaran.
Tiga orang tersebut adalah JMA (19), HS (18), dan C (19).
"Penganiayaan terjadi pada Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 03.00. Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Korban menderita luka bacok di punggung dan di telinga," katanya, Senin (15/02/2021).
Ia melanjutkan korban dan para pelaku tidak saling mengenal.
Pelaku melakukan penganiayaan karena mengira korban adalah orang yang menantang pelaku di media sosial.
"Jadi pelaku ditantang melalui Instagram, kemudian korban itu dikira yang menantang. Tetapi setelah diselidiki, korban juga tidak mengenal dan tidak mengetahui," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan enam pelaku memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan juga joki.
Joki bertugas sebagai pengendara motor, sedangkan eksekutor bertugas membacok korban.
Baca juga: Pemkab Klaten Intensifkan Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro
Dalam peristiwa tersebut, yang bertugas sebagai eksekutor adalah WN dan JMA.
Masing-masing membawa sajam jenis celurit.
"Dua sajam yang digunakan pada saat kejadian belum berhasil kami temukan. Sajam yang digunakan dibuang oleh FNP, masih kami cari,"ujarnya.
Para pelaku belum pernah terlibat dalam kekerasan jalanan lainnya.
Namun salah satu tersangka WN pernah viral karena mengayunkan senjata tajam di Banguntapan, Bantul.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 351 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (maw)