PPKM Basis Mikro, Pemkot Yogyakarta Sebut Tidak Ada RT Berstatus Zona Merah di Wilayahnya
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti itu, zona merah memiliki kriteria lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif dalam satu
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut tidak ada RT yang berstatus zona merah, sesuai Instruksi Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Sehingga, penanganannya bakal dinaikkan ke tingkat kelurahan.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti itu, zona merah memiliki kriteria lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
• Klaim Asuransi Rp 8 Miliar Tak Bisa Turun, Nasabah Geruduk Kantor Bumiputera Yogyakarta
Maka pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Kemudian, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menandaskan, di wilayahnya saat ini hanya terdapat kelurahan yang berstatus risiko tinggi.
Total, ada lima kelurahan zona merah, meliputi Kelurahan Pandeyan, Suryodiningratan, Kricak, Ngampilan dan Gowongan.
"Sementara di tingkat RT, itu kalau ada kasus hanya satu, dua, tiga, empat, dan tidak masuk dalam kategori treatment tertentu," ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Karena itu, upaya pengetatan pun bakal diangkat ke tingkat kelurahan, dengan menerapkan beberapa pembatasan.
Mulai dari membatasi jumlah jemaat di tempat peribadatan, lalu memperluas testing, atau skrining untuk mengantisipasi penularan yang lebih panjang di lingkungan setempat.
• Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19
"Pembatasan pada sektor ekonomi untuk para pedagang, pembatasan waktunya beda dengan umumnya. Kita batasi menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Pasar pun akan kita berikan treatment yang berbeda, kalau lokasinya di lingkungan zona merah," jelasnya.
Pria yang juga menjabat Wakil Wali Kota Yogyakarta itu berujar, penentuan zona risiko di tingkat kelurahan tersebut, berdasarkan perhitungan epidemiologi.
Yakni, dengan rumus tertentu, meliputi jumlah warga yang tertular dibandingkan jumlah penduduk secara keseluruhan, dan sebagainya.
"Di Kota Yogyakarta, kalau tingkat kecamatan semua oranye. Tapi, kalau di tingkat kelurahan ada lima itu," pungkas Heroe. (aka)