Jawa
PPKM Mikro di Kota Magelang, Dinkes Kirim Data Zonasi ke Tiap Kelurahan
Pemberlakuan PPKM Mikro dan PTKM secara serempak agar lebih optimal dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Magelang mengaku telah mengirimkan data kasus zonasi kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilangsungkan berbarengan dengan aturan Pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Pemkot Magelang diketahui akan membentuk Satgas COVID-19 hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat guna menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
"Kami sudah kirimkan data dan peta zonasi untuk ditindaklanjuti oleh satuan terkait dalam penerapan PPKM Mikro ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Magelang, Majid Rohmawanto, Rabu (10/2/2021).
Data tersebut kata Majid nantinya akan digunakan sebagai acuan oleh masing-masing kelurahan dalam membentuk posko COVID-19.
• PPKM Mikro Kota Magelang, Satgas Jogo Tonggo Dioptimalkan
"Kepolisian juga kami kirimkan. Untuk membentuk posko mungkin itu dari pihak kelurahan sendiri ya," ujarnya.
Plt Asisten I Pemerintahan Pemkot Magelang, Larsito menjelaskan, pihaknya memberlakukan PPKM Mikro dan PTKM secara serempak agar lebih optimal dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Pemkot Magelang akan melakukan evaluasi lanjutan dan melihat sejauh mana efektivitas program tersebut.
"Pelaksanannya nanti berbasis di RT dan RW, peran dan penguatan kelembagaanya dikuatkan lagi dan nanti induknya berada di Posko Kelurahan yang dipimpin langsung oleh Lurah. Keberadaan posko itu akan melibatkan Satgas Jogo Tonggo, PKK, Kader Kesehatan, Linmas, Babinsa, Babin Kamtimas, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan serta relawan lainnya," jelas dia, Rabu (10/2/2021).
Posko penanganan itu nantinya akan mengemban empat tugas pokok yakni penanganan, pencegahan, pembinaan dan pendukung.
Fungsi itulah yang dilaksanakan oleh Lurah dan perangkat yang ada di posko tersebut.
Nantinya lurah akan bertugas melaporkan setiap kejadian secara berjenjang kepada camat selaku Ketua Posko COVID-19 di tingkat Kecamatan.
Sementara di jenjang kecamatan akan melakukan supervisi pengendalian PPKM berbasis Mikro, kemudian dilaporkan kepada Gugus Tugas COVID-19 Kota.
• Peringkat Dua Nasional, Vaksinasi Covid-19 di Kota Magelang Capai 89,63 Persen
Larsito melanjutkan, pembentukan posko tingkat kelurahan nantinya akan didukung melalui anggaran operasional dan kegiatan di masing-masing posko.
Dengan begitu, posko ini akan lebih efektif bekerja melakukan penanganan dan pengendalian secara masif di RT dan RW.
Soal penganggaran, pihaknya berpegang pada payung hukum Permendagri No 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang dimungkinkan untuk percepatan operasional menggunakan belanja tidak terduga (BTT).
''Yang penting posko di kelurahan berjalan dulu, kami tidak bisa menunggu karena tidak ada anggaran. Baru nanti setelah posko kelurahan berjalan efektif kita anggarkan melalui refoccusing dan realokasi tahun ini agar posko di tingkat kelurahan ini," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )