Klarifikasi Polemik Wisata Baru, DPRD Gunungkidul Panggil 9 OPD

Adapun destinasi wisata yang dimaksud berada di kawasan pesisir Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang. Polemik muncul lantaran

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
DPRD Gunungkidul panggil 9 perwakilan OPD dalam pertemuan pada Rabu (10/02/2021). Pertemuan itu membahas polemik destinasi wisata baru yang berada di Kapanewon Panggang, Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul memanggil 9 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat pada Rabu (10/02/2021).

Pertenuan tersebut membahas polemik salah satu destinasi wisata baru.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti mengatakan pemanggilan ini sebagai upaya klarifikasi.

Mengingat polemik tersebut sudah diketahui masyarakat luas.

"Jadi kami minta tiap OPD memberikan klarifikasi sesuai tupoksinya masing-masing," katanya di Ruang Rapat DPRD Gunungkidul, Wonosari.

Pemeriksaan Kendaraan di Pintu Perbatasan DIY Mulai Kamis Besok, Berikut Teknis Pelaksanaanya

Adapun destinasi wisata yang dimaksud berada di kawasan pesisir Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang.

Polemik muncul lantaran destinasi tersebut dipenuhi kerumunan massa saat libur akhir pekan lalu.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa destinasi wisata itu belum melengkapi sejumlah izin.

Protokol kesehatan (prokes) pun dilanggar dengan adanya kerumunan tersebut.

"Sesuai jawaban tiap OPD, izin yang belum lengkap mulai dari Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," ujar Endah.

Ia mengatakan pihaknya meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul melakukan telaah hukum terhadap informasi yang diberikan.

Terutama berkaitan dengan regulasi pembangunan destinasi wisata itu.

Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Bubarkan Hajatan di Bantul

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Agus Priyanto mengungkapkan bahwa tim dari pengelola destinasi wisata tersebut sudah memproses AMDAL-nya.

"Namun setelah beberapa tahap, tidak muncul lagi dan seperti menghilang begitu saja," ujarnya.

Menurut Agus, tahapan yang sudah dilewati adalah penapisan (identifikasi) dan jawaban dari DLH terkait penapisan. Seharusnya tahap berikut yang harus dilakukan adalah diskusi mengenai jawaban tersebut.

Namun ternyata pihak pengelola tidak hadir sehingga tahapan belum berlanjut.

Namun lewat media sosial terungkap bahwa destinasi tersebut sudah dibuka bagi umum, meski belum beroperasi penuh.

"Kami tahunya (proses) tidak berlanjut, sampai muncul informasi soal kerumunan di sana," kata Agus. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved