Gelar Aksi di Mapolres, Sekda Alor MInta Polisi Proses Laporan Dugaan Penghinaan Oleh Ketua DPRD
Dipimpin Sekda, sekitar 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Alor, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi di Mapolres Alor
TRIBUNJOGJA.COM, KUPANG - Dipimpin Sekda, sekitar 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Alor, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi di Mapolres Alor, Rabu (10/2/2021).
Kedatangan para ASN ini untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Alor Enny Aggrek.
Saat melakukan aksi di Mapolres Alor, sejumlah ASN itu membacakan tuntutan yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang.
Dalam tuntutan itu, ASN Pemkab Alor menyinggung tuduhan yang disampaikan Ketua DPRD terkait adanya pemufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan Kabupaten Alor.
“Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kabag Hukum, Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di Mapolres, Rabu.
Pernyataan sikap Pemkab Alor berisi sejumlah tuntutan yakni, pertama segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Mereka meminta polisi menahan Ketua DPRD Alor jika tak bisa membuktikan tuduhannya.
Lalu, para ASN menuntut masalah yang dilaporkan secara pribadi oleh Sekda Alor Sony O Alelang dan pemkab itu segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga, tak ada fitnah dari masyarakat kepada pemerintah kabupaten.
Para ASN itu juga meminta proses hukum kasus tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat.
• AS Gelar Latihan Militer di Wilayah Sengketa, China Unjuk Kekuatan di Selat Bonai dan Laut Kuning
Jika kasus ini tak kunjung ditindaklanjuti, para ASN kembali mendatangi Polres Alor dengan jumlah yang lebih banyak untuk mendorong pengusutan masalah itu.
Sekda Alor Sony O Alelang menjelaskan, pihaknya meminta Polres Alor segera menindaklanjuti tuntutan itu.
"Kita harapkan masalah ini diproses secara hukum hingga tuntas. Kita tahu mutasi ASN itu lazim dalam instansi pemerintah dan tidak ada sangkut laut dengan Ketua DPRD, karena itu kita minta kasus ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas," kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Sony menambahkan, dirinya telah melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke Polres Alor pada 5 Februari 2021.
Laporan itu dibuat secara pribadi dan sebagai Sekda Alor dengan nomor STPL/24/II/2021/NTT/Polres Alor, pada 5 Februari 2021.