PSTKM
PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan akan diperpanjang di Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan akan diperpanjang di Kabupaten Gunungkidul.
Namun, kelonggaran kegiatan masyarakat bertambah dengan PSTKM jilid 3 ini.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyatakan Pemkab kini memperbolehkan warga menggelar hajatan.
"Namun tetap ada kriteria yang harus diikuti sebelum ijin hajatan diberikan," katanya pada wartawan, Selasa (09/02/2021).
• Perpanjangan PSTKM, Dua Program Belajar Disdikpora Bantul Dihentikan
Menurut Immawan, kriteria yang harus dijadikan patokan adalah status epidemiologi suatu zona hingga kedisiplinan dalam protokol kesehatan (prokes).
Misalnya saja bagi wilayah zona hijau dan kuning COVID-19 masih diperkenankan menggelar hajatan.
Namun izin ditangguhkan jika tempat hajatan masuk dalam zona merah.
"Undangan yang hadir sebisa mungkin juga dibatasi agar tidak ada kerumunan massa," ujar Immawan.
Berkaitan dengan prokes, ia meminta tidak boleh adanya jabat tangan, makan prasmanan, hingga makan di tempat.
Aturan seperti ini sudah diberlakukan sejak sebelum kebijakan PSTKM bergulir.
Immawan juga meminta sebisa mungkin para undangan tidak menghabiskan waktu lama untuk beramah-tamah.
Termasuk mengenakan masker sepanjang gelaran berlangsung.
"Kalau bisa makanan untuk undangan dibawa pulang, demi menekan potensi penularan," katanya.
Keputusan ini seakan merespon keluhan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam hajatan.
Antara lain seperti penyedia jasa dokumentasi hingga acara panggung.