Yogyakarta

Penggalangan Dana Bansos Harus Dilengkapi Izin Resmi, Berikut Tata Cara Pengajuannya

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengakui akhir-akhir ini marak aksi penggalang dana yang dilakukan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Kamis (17/12/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dilakukan dengan menyertakan izin dari pihak-pihak terkait.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih mengakui akhir-akhir ini marak aksi penggalang dana yang dilakukan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Ia menilai, hampir seluruh kegiatan PUB yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah DIY tidak memiliki izin dari Dinsos DIY maupun kabupaten/kota.

Alasan diperlukannya izin dalam setiap aksi penggalangan dana tersebut menyesuaikan lima dasar hukum di antaranya mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 9 Tahun 1961 Pengumpulan Uang atau Barang, UU nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, PP nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, Keputusan Menteri Sosial RI nomor 01/HUK/1995 tentang sumbangan untuk korban bencana dan Keputusan Menteri Sosial RI nomor 56/HUK/1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan untuk masyarakat.

Dari dasar hukum tersebut, Endang menyampaikan yang berhak melaksanakan kegiatan PUB hanyalah lembaga, organisasi, atau yayasan kepentingan yang memiliki izin dari pihak berwenang.

"Akhir-akhir ini memang banyak kami temui aksi penggalangan dana di beberapa titik. Saya pastikan hampir semuanya tidak berizin," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021)

Ia menjelaskan, tujuan adanya payung hukum tersebut untuk menciptakan transparansi atas penyaluran hasil PUB oleh suatu organisasi.

"Selain itu kan untuk menciptakan ketertiban administrasi dari hasil penyelanggaraan PUB itu," jelasnya.

Isi Lengkap Sapa Aruh Sri Sultan HB X : Hidupkanlah Tenggang Rasa atas Dasar Saling Peduli-Lindungi

PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga

Endang menambahkan, terkait tata cara perizinan bagi penyelenggara PUB di antaranya setiap pihak penyelenggara wajib menyertakan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi apabila pelaksanaan di tingkat provinsi dengan menyertakan surat salinan akte notaris organisasi yang melaksanakan.

Selain itu harus pula disertakan surat izin dari pihak kepolisian, serta surat rekomendasi dari Bupati/Walikota.

Sementara dari tingkat pengawasan dan sanksi, Endang menjelaskan bahwa pengawasan secara prefentif dan respresif rutin dilakukan oleh pihak berwenang.

Apabila terdapat organisasi yang menyelenggarakan PUB tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp10.000

"Aturan itu sesuai dengan pasal 8 UU nomor 9 tahun 1961. Uang hasil penggalangannya akan disita dan digunakan untuk membiayai usaha di bidang kesejahteraan sosial," tuturnya.

Endang menjelaskan, selama ini pihaknya telah menegur beberapa kalangan yang melakukan penggalangan uang atau barang tanpa adanya izin yang resmi.

"Ini berbahaya karena semua orang bisa melakukan. Makanya kami tertibkan dengan melakukan penanganan preventif," tandasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved