CPNS 2021

Alasan Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima

Daftar rincian dan besaran gaji yang akan diterima untuk CPNS dan PPPK tahun 2021, berikut rincian golongan dan tunjangannya

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Net
Alasan Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021 Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima 

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah Anda sedang menunggu pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021?

Sabar ya, CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, namun belum dipastikan kapan.

Nah, sebelum mendaftar, Anda bisa memantau Tribun Jogja dulu agar Anda tidak ketinggalan dengan info lainnya.

Tips Lolos CPNS 2021
Tips Lolos CPNS 2021 (Net)

Banyak orang yang penasaran, kenapa masih banyak yang mau mendaftar proses seleksi CPNS.

Kali ini, Tribun Jogja akan membeberkan keuntungannya jika menjadi PNS:

1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan

Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan. Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.

2. Tidak ada PHK

PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik. Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.

3. Pensiunan

Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.

Cara Mendaftar CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapannya, Login Sscasn.bkn.go.id

Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 : Dokumen Persyaratan serta Peluang Formasi yang Dibutuhkan

4. Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini

Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Nadiem Makarim  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) (via kemdikbud.go.id)

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
  • Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
  • Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
  • Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

  • Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
  • Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
  • Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
  • Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
  • Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
  • Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
  • Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
  • Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
  • Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
  • Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700
  • Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram KemenpanRB)

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Syarat Lolos Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2021, Dokumen Persyaratan hingga Pemilihan Formasi

Waspadalah ! Ini Modus-modus Kejahatan yang Bermunculan Jelang Rekrutmen CPNS 2021

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bagaimana? Apa sudah tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?

Pantau terus Tribun Jogja untuk mengetahui update terbaru tentang seleksinya.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved