Yogyakarta
BPBD DIY Petakan Zona Resiko Penularan COVID-19 hingga Tingkat RT
BPBD DIY akan segera melakukan pemetaan persebaran COVID-19 di tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT) yang ada di DI Yogyakarta.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY akan segera melakukan pemetaan persebaran COVID-19 di tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT) yang ada di DI Yogyakarta.
Upaya itu adalah bentuk tindak lanjut pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) skala mikro yang bakal diberlakukan sepanjang 9 hingga 23 Februari mendatang.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang permberlakuan PSTKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, kriteria resiko penularan COVID-19 di suatu daerah ditentukan berdasarkan warna.
Misalnya suatu wilayah dikatagorikan sebagai zona hijau bila tidak ada kasus COVID-19 di satu RT.
Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Adapun zona merah disematkan kepada suatu wilayah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir.
"Nanti akan ada di peta lalu peran apa yang harus diambil. Kalau merah berarti seluruh dusun itu harus karantina, artinya kemudian ada pengawasan tingkat desa," ungkap kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana Minggu (7/2/2021).
• Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Alokasikan Danais untuk Pembangunan Posko Covid-19 Tingkat Desa
• PSTKM Kembali Diperpanjang, Pemkab Bantul Targetkan Kasus Baru Covid-19 Turun Signifikan
Contoh skenario pengendalian di zona merah yakni membatasi akses keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, hingga pengawasan warga yang melakukan isolasi mandiri.
Biwara mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip jogo warga atau saling mengingatkan dan mengawasi antar anggota masyarakat dalam rangka memutus penularan COVID-19.
Sebenarnya, Pemda DIY sempat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 6 tahun 2019 tentang Jaga Warga yang ditujukan untuk memelihara ketertiban.
Harapannya, semangat masyarakat dalam menanggulangi pandemi dapat kembali tumbuh saat perpanjangan masa PSTKM nanti.
"Jadi spiritnya jogo warga, kita saling menjaga supaya tidak menulari atau tertular. Kebetulan kita sudah ada jogo wargo dengan pergub. Sejalan dengan itu lah kita pertahankan fungsi-fungsi jaga warga. Saling jaga, mengingatkan, dan mengawasi kalau ada potensi penularan," tandasnya.
Selain itu, bupati dan walikota juga diminta untuk membentuk posko satgas COVID-19 guna mengawasi masyarakat di tingkat RT.
"Karena persebarannya sudah antar tetangga dan keluarga. Yang banyak justru antar tetangga," paparnya.
Jika dibutuhkan, desa juga diperkenankan untuk menyediakan shelter untuk menampung warga yang terinfeksi COVID-19. Anggarannya bisa dialokasikan dari APBDes masing-masing wilayah.
"Mekanismenya ada di kabupaten kota, misalnya kalau kota tidak ada APBDes maka skemanya karena dengan APBD kota," paparnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)