Pendidikan

Pakar Hukum Agraria UGM : Program Sertifikat Elektronik Permudah Warga Urus Hak Kepemilikan Tanah

Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM Dr. Rikardo Simarmata menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah

Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik 

TRIBUNJOGJA.COM - Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM Dr. Rikardo Simarmata menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah.

Menurutnya adanya sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan warga masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran.

“Dari sisi waktu dan anggaran sangat efisien sekali,” kata Rikardo, kamis (4/2/2021).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Permen tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code dan single identity.

Pakar UGM Jelaskan Penyebab Kerusakan DAM Mergangsan Kota Yogyakarta

Rikardo yang masuk dalam tim ahli yang ikut menyusun peraturan menteri tersebut mengatakan program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Namun tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital.

Selain menjadi bagian dari inovasi kementerian ATR dalam memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Rikardo, program sertifikat elektronik ini juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda.

“Selain hanya cukup isi form di internet, hindari tatap muka (saat pandemi)  dan mencegah praktik kolusi,” ujarnya.

Menurut Rikardo program sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap karena lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi elektronik ini karena kendala infrastruktur di masing-masing daerah.  

Pakar Epidemiologi UGM: Pembatasan Mobilitas Harus Disertai 3T yang Sangat Masif Jika Ingin Berhasil

Satu di antara tantangan dalam program ini menurut Rikardo adalah memberikan edukasi ke masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik.

“Membiasakan mereka dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat,” paparnya.

Sertifikat elektronik ini menurut Rikardo tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan.

Namun begitu ia menyarankan agar si pemilik sertifikat tidak menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code dan single identity dari sertifikat elektronik yang sudah miliknya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved