Nusa Tenggara Barat
Gara-gara Tak Mau Buatkan Makanan untuk Adik, Seorang Bocah di Lombok Disiram Air Panas Ibu Kandung
Seorang anak di Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial RG (10) menjadi korban penyiraman air panas oleh ibu kandungnya sendiri
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Seorang ibu rumah tangga berinisial DW saat berada di Polda Nusa Tenggara Barat.
Setelah diperiksa, DW tak mengalami gangguan jiwa.
Polisi pun langsung menetapkan DW sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas