Jawa Timur

Cerita Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Ternyata Positif Covid-19, Petugas : 'Awak Dewe Girap-girap'

Seorang pengedar sabu-sabu di Lamongan mengaku positif terpapar covid-19 saat ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan

Editor: Hari Susmayanti
Surya/HAI
Polisi Auto Mundur, Pengedar Sabu yang Ditangkap di Lamongan Ternyata Positif Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMONGAN - Seorang pengedar sabu-sabu di Lamongan mengaku positif terpapar covid-19 saat ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan.

Penangkapan Bagus Pranoto (33) dilakukan di rumahnya di Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan.

Saat ditangkap Bagus ternyata sedang isolasi mandiri karena positif virus corona atau Covid-19.

Alhasil petugas yang sudah terlanjur memborgolnya pun langsung mundur mengambil jarak dari tersangka.

Anggota Satresnarkoba pun memilih mengawasi Bagus Pranoto (33) yang sudah dalam keadaan terborgol dari jarak lebihdari 3 meter untuk mencegah terpapar covid-19.

Petugas kemudian menghubungi tim dari Dokkes Polres Lamongan untuk membawa tersangka ke Rusunawa jalan Veteran yang jadi tempat isolasi pasien covid-19.

Kasat Reskoba Lamongan AKP Akhmad Khusen mengatakan saat mengetahui tersangka positif covid-19, pihaknya memilih mengambil jarak untuk mencegah terpapar covid-19.

"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kemarin.

Terpaksa, pihaknya hanya mengawasi tersangka dari radius 3 meter.

"Lha piye, setelah diborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap," ungkap Khusen serba salah.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Penerapan Lockdown Akhir Pekan, Begini Respon Kadin

Remaja dengan Disabilitas Mental Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bantul

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (cnn.com)

Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berpikir terkait kemungkinan tersangka orang yang terjangkit Covid -19.

Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres yang membawa tersangka dengan Alat Pelindung Diri (APD)nya dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.

Dari kejadian ini, menurut Khusen peNgalaman ini akan menjadi perhatian bagi semua anggota yang bertugas di masa Pandemi Covid -19.

"Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.

Adapun 6 anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.

Sementara ditanya mekanisme pemeriksaan tersangka setelah diketahui positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan video call.

Dijelaskannnya, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.

Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengalaman pertama

Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.

Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.

“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul KETAKUTAN! Polisi Auto Mundur, Pengedar Sabu yang Ditangkap di Lamongan Ternyata Positif Covid-19

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved