Yogyakarta

PHRI DI Yogyakarta Kukuh Tuntut Relaksasi dari Pemerintah

PHRI DIY menuntut adanya relaksasi dan insentif dari pemerintah dengan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menuntut adanya relaksasi dan insentif dari pemerintah dengan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Relaksasi ini agar hotel dan restoran yang masih operasional dapat bertahan dan tak ada lagi yang gulung tikar.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan, pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi relaksasi maupun insentif agar tak banyak korban lagi berjatuhan.

Ia mengatakan, sudah 50 hotel dan restoran di DIY yang tutup terdampak pandemi ini.

Sementara 170 lainnya bertahan dalam kondisi terengah-engah.

Terdampak Pandemi, 50 Hotel dan Restoran di DI Yogyakarta Gulung Tikar

"Kita butuh sentuhan dari pemerintah, misalnya solusi relaksasi insentif, karena dengan PTKM ini yang pertama saja sudah 30 hotel dan restoran yang menyatakan dia mati atau tutup. Ditambah yang kedua ini tambah 20 menjadi 50 jadi total 50. Di DIY, seluruhnya," tuturnya, Rabu (3/2/2021).

PHRI DIY sendiri telah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY melalui Sekda DIY.

Suratnya berisi permohonan solusi dari PHRI kepada pemerintah untuk memberikan solusi baik berupa relaksasi maupun insentif.

Melalui solusi tersebut, setidaknya hotel dan restoran yang masih bertahan dapat sedikit bernapas di tengah keterbatasan ini.

"PHRI, kita sudah mengirim surat ke gubernur melalui sekda, kita minta tiga poin itu. Solusi relaksasi dan insentif, kemudian PHRI pusat mengirimkan ke pemerintah pusat. PHRI dari pusat dan daerah sudah menyampaikan keluhan kita. Dan semua sama, butuh sentuhan dari pemerintah untuk bertahan. Harapannya, dijawab, kalau tak dijawab nanti korbannya bertambah," tuturnya.

Bantuan sendiri sudah diberikan, tetapi pada saat pandemi pada bulan Juni 2020 lalu.

Hibah dari kementerian, tetapi juga telah habis di bulan Desember Tahun 2020 lalu.

Sementara pandemi masih ada dan pembatasan kegiatan masyarakat terus dilakukan, hotel dan restoran butuh solusi agar mereka tetap bisa bertahan.

Tanggapan DPRD DIY Soal Adanya 50 Hotel di DI Yogyakarta yang Asetnya Terjual

"Belum (relaksasi). Kalau yang pertama sudah pernah. Pertama itu pertama pandemi bulan Juni kalau tak salah. bahkan kemarin sudah diberi hibah dari kementerian, tapi habis di bulan desember kemarin," ujarnya.

Relaksasi yang diberikan berupa relaksasi dari PLN, BPJS dan pajak-pajak yang membebani hotel dan restoran, pajak air tanah dan lainnya.

Kemudian relaksasi dari bank, karena tagihan terus berjalan.

Tak mau tahu akan kondisi yang terjadi sekarang terhadap hotel dan restoran.

"Pada intinya apa kita butuh relaksasi itu untuk mempertahankan kita, dari PLN, BPJS, pajak-pajak yang membebani kita, pajak air tanah dan lain-lain. Kemudian dengan bank, karena ada beberapa hotel resto yang pinjam bank, tapi semua argonya itu terus berputar tak mau tahu. Kalau tagihan sekian harus bayar sekian, kalau ndak ya tak cabut. Kita tetap mbayar, bisa 5 juta dibayarkan dulu misal tagihan 10 juta. Sisa 5 juta budget untuk gaji karyawan. Kita terengah-engah, yang sudah mati ya sudah hanya bisa buat jual aset," tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved