Masih Pandemi, Pemerintah Lakukan Perpanjangan Insentif Pajak, Berikut Ketentuannya
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (03/02/2021).
• KREATIF, Sri Rahayu Warga Sleman yang Anyam Koran Bekas Jadi Kerajinan Berkelas
Adapun sebanyak 6 kategori insentif yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yakni, pertama insetif PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Lalu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Kedua, insentif pajak UMKM yang ditujukan bagi pelaku UMKM untuk insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.
7 Shio Diramalkan Kurang Beruntung Hari Ini : Ada yang Dapat Penolakan dan Permusuhan |
![]() |
---|
Gara-gara Kesalahan Sepele Ini, Gula Darah Anda Bisa Melonjak Naik |
![]() |
---|
6 Zodiak Kurang Beruntung Hari Ini : Ada yang Konflik dengan Teman |
![]() |
---|
5 Shio Beruntung Hari Ini : Ada yang Dapat Pekerjaan Baru, Posisi Baru, Proyek Baru |
![]() |
---|
6 Zodiak yang Diramalkan Mendapat Keberuntungan Hari Ini, Senin 8 Maret 2021 |
![]() |
---|