PSTKM
Pekan Ketiga PSTKM, Pelanggaran Prokes Masih Tinggi, Satpol PP Sita 98 KTP
Memasuki pekan ke tiga pemberlakuan PSTKM, Gugus Tugas Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum DIY melaporkan bahwa jumlah pelanggaran
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki pekan ke tiga pemberlakuan PSTKM, Gugus Tugas Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum DIY melaporkan bahwa jumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) DI Yogyakarta masih tergolong tinggi.
Tingginya angka pelanggaran mengindikasikan bahwa masyarakat tak paham tentang bahaya yang ditimbulkan dari infeksi Virus Corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, sejauh ini telah ada 2.503 pelanggaran yang ditemui.
"Pelanggaran terbanyak pemakaian masker ada 1.055 sampai Minggu ketiga," jelas Noviar Senin (1/2/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta: Tambahan 222 Kasus Baru, Total Menjadi 22.047 Kasus Per Hari Ini
Kemudian disusul pelanggaran terkait aturan jam tutup jam operasional.
Terakhir adalah terkait kepatuhan implementasi makan di tempat sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat makan.
"Sebanyak 86 tempat usaha kami tutup operasional sementara 3x24 jam," paparnya.
Lebih jauh, hingga hari ini telah ada 98 KTP yang disita petugas.
Mereka disanksi karena kedapatan tak memakai masker saat petugas melaksanakan operasi.
Penyitaan itu berlangsung selama satu hari.
Setelahnya para pelanggar diperkenankan untuk mengambil kartu identitasnya di kantor Satpol PP DIY.
Sembari mengambil KTP, para pelanggar tersebut juga mendapat edukasi dari petugas terkait kondisi penularan COVID-19 di DIY.
Menurutnya, sebagian besar pelanggar prokes tidak memahami perkembangan situasi COVID-19 di DIY.
"Kita kasih tahu angka positif di DIY berapa, sembuh berapa, meninggal berapa, ketersediaan bed berapa. Kita kasih tahu sehingga mereka paham COVID-19 di DIY sudah sangat bahaya," jelasnya.
Noviar menjelaskan, masih banyaknya pelanggaran yang ditemui berkorelasi dengan tingginya kasus COVID-19 di DIY.