Dinsos DI Yogyakarta Tunggu SK Kemensos Untuk Evaluasi Penerima Bansos

Total bansos untuk DIY dari Program Keluarga Hrapan (PKH) sebanyak 196.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program sembako sebanyak

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
viakemensos.go.id
ILUSTRASI Program bantuan Sosial Kemensos 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program Bantuan Sosial (Bansos) 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dimulai.

Serangkaian program itu pun mulai disusun oleh pemerintah DIY.

Total bansos untuk DIY dari Program Keluarga Hrapan (PKH) sebanyak 196.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program sembako sebanyak 353.434 KPM, dan BST ada 120.787 KPM. 

Jumlah nominal ketiga bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk DIY tersebut sebesar Rp 155,792 miliar.

Baca juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Yogyakarta Hari Ini, Minggu 31 Januari 2021

Baca juga: BPPTKG: Gunung Merapi 5 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar dalam 6 Jam Terakhir

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Endang Patmintarsih mengatakan, para KPM di DIY sudah menyesuaikan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos per Oktober 2020 yang lalu.

Untuk 2021 ini, Endang menjelaskan bahwa penyaluran bansos sudah dimulai sejak Januari lalu.

Dirinya juga memastikan bahwa daftar DTKS 2021 bukan menggunakan DTKS 2015 dalam hal penyaluran bansos tersebut.

"Di penerimaan bulan kedua ada evaluasi dan usulan. Artinya memang ada perubahan data penerima bansos," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (31/1/2021).

Endang belum memastikan berapa jumlah penerima bansos sesuai DTKS yang terbaru lantaran Dinsos DIY masih menunggu SK Kemensos.

"Belum kami pastikan, nunggu SK Kemensos," terang dia.

Terpisah, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos DIY Sigit Alifianto menjelaskan, pengawasan pemberian bansos di DIY akan terjamin lantaran saat ini penerima bansos sudah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pihaknya menekankan pemerintah desa harus lebih aktif dan dituntut agar melaksanakan musyawarah dalam menentukan penerima bansos.

"Saat ini data penerima bansos by NIK, nah pembenahan NIK ini penting untuk pengendalian dan pengawasan, lalu musyawarah Kalurahan untuk penentuan penerima bansos PKH sebagai bansos bersyarat (ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, difabel). Ditambah edukasi untuk mendorong program KPM PKH graduasi," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Informasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Wajib Anda Ketahui, Persiapkan Berkas Seleksi Segera

Baca juga: Siaran Langsung Live Streaming Chelsea vs Burnley Liga Inggris Tayang di Mola Tv Pukul 19.00 WIB

Pembaruan data penerima bansos tersebut dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

"Dinsos DIY tidak ada kewenangan untuk itu, karena bantuan tersebut dikirim langsung dari pemerintah pusat," tegasnya.

Sebagai informasi besaran bantuan yang diterima masyarakat dari program sembako senilai Rp 200 ribu, mulai disalurkan sejak Januari hingga Desember 2021. 

Untuk program BST, setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved