Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Tahun 2021, Berminat? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut syarat menjadi penerima FLPP, dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ilustrasi KPR 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ingin memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan untuk Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021 terdiri dari empat program yakni:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Apa saja syarat untuk bisa mengajukan KPR bersubsidi 2021?

Syarat mengajukan KPR Bersubsidi 2021

Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bersubsidi atau FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Untuk memperoleh KPR Bersubsidi atau FLPP, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menjadi penerima FLPP, dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen yang harus disiapkan

Selain sejumlah syarat tersebut, ada juga sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan FLPP, yaitu:

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Alokasi KPR Bersubsidi 2021

Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, alokasi FLPP untuk TA 2021 ada sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun.

FLPP juga dilengkapi dengan SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Untuk menjalankan program KPR Bersubsidi 2021, pemerintah telah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved