Polisi Ringkus TMJ, Pria Tua Asal Jetis Bantul yang Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali

"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma. 

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya. 

Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perp

u Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved